
Kriteria usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas hal-hal berikut.
1. mengubah bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan di lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/ atau perlindungan cagar alam.
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan hewan dan jasad renik.
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
8. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/ atau mempengaruhi pertahanan negara.
9. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Hal-hal yang dimuat dalam dokumen amdal yang menjadi dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup yaitu sebagai berikut.
1. Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/ atau kegiatan.
2. Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/ atau kegiatan.
4. Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut dilaksanakan.
5. Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
6. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Contoh AMDAL :

KELOMPOK 5/XI IPS 4
5. Arum Wulandari
2. Alfa Reza A.
12. Dwi Irawati
17. Gading Agyan P.
30. Nuraini Maulia