
Apa Kriteria usaha atau kegiatan yang wajib di lengkapi dengan amdal?
AMDAL menjadi dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup karena memiliki beberapa hal yang dimuatnya. Dokumen yang termuat dalam AMDAL yang menjadi dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah :
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
KA – ANDAL (Kerangka Acuan Dampak Lingkungan)
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup)
RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup).
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan suatu kajian mengenai dampak dari usaha atau kegiatan yang dilakukan manusia pada lingkungan hidup. Dokumen ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 mengenai Izin Lingkungan Hidup dan Undang – Undang Nomer 32 Tahun 2009 mengenai Perlinsungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. AMDAL wajib dilakukan oleh pelaku usaha industri untuk mendapatkan izin usaha
Hal hal yang dimuat dalam dokumen amdal yang menjadi dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
AMDAL merupakan dokumen yang harus dilengkapi oleh kegiatan – kegiatan tertentu. Kegiatan atau usaha yang harus dilengkapi AMDAL adalah kegiatan yang berdampak besar bagi lingkungan. Kriteria usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL adalah usaha atau kegiatan yang berdampak besar bagi lingkungan. Berdasarkan Pasal 23 UU PPLH, kriteria usaha atau kegiatan tersebut adalah :
Pengubahan bentuk dan bentang alam
Eksploitasi SDA (baik yang dapat diperbaharui atau yang tidak dapat diperbaharui)
Proses dan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan
Proses dan kegiatan yang dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosiokultural. Proses dan kegiatan yang dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan cagar budaya
Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik
Pembuatan dan pemanfaatan bahan hayati dan bahan non hayati. Kegiatan yang beresiko tinggi dan dapat mempengaruhi keamanan negara
Penerapan teknologi yang memiliki potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan suatu kajian mengenai dampak dari usaha atau kegiatan yang dilakukan manusia pada lingkungan hidup. Dokumen ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 mengenai Izin Lingkungan Hidup dan Undang – Undang Nomer 32 Tahun 2009 mengenai Perlinsungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. AMDAL wajib dilakukan oleh pelaku usaha industri untuk mendapatkan izin usaha
Usaha yang sudah menggunakan amdal di sekitar kita adalah bidang pertanian
Perlu diperhitungkan adalah potensi dampak penting kegiatan terhadap ekosistem, hidrologi dan bentang alam
Kelompok 6
Muhammad Rayyan F
Ismiyatun
Atika Halimatus Z
Dian Aprilia
Ika Kristiana D

