AMDAL

Apa Kriteria usaha atau kegiatan yang wajib di lengkapi dengan amdal?
AMDAL menjadi dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup karena memiliki beberapa hal yang dimuatnya. Dokumen yang termuat dalam AMDAL yang menjadi dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah :
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
KA – ANDAL (Kerangka Acuan Dampak Lingkungan)
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup)
RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup).
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan suatu kajian mengenai dampak dari usaha atau kegiatan yang dilakukan manusia pada lingkungan hidup. Dokumen ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 mengenai Izin Lingkungan Hidup dan Undang – Undang Nomer 32 Tahun 2009 mengenai Perlinsungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. AMDAL wajib dilakukan oleh pelaku usaha industri untuk mendapatkan izin usaha

Hal hal yang dimuat dalam dokumen amdal yang menjadi dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
AMDAL merupakan dokumen yang harus dilengkapi oleh kegiatan – kegiatan tertentu. Kegiatan atau usaha yang harus dilengkapi AMDAL adalah kegiatan yang berdampak besar bagi lingkungan. Kriteria usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL adalah usaha atau kegiatan yang berdampak besar bagi lingkungan. Berdasarkan Pasal 23 UU PPLH, kriteria usaha atau kegiatan tersebut adalah :
Pengubahan bentuk dan bentang alam
Eksploitasi SDA (baik yang dapat diperbaharui atau yang tidak dapat diperbaharui)
Proses dan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan
Proses dan kegiatan yang dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosiokultural. Proses dan kegiatan yang dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan cagar budaya
Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik
Pembuatan dan pemanfaatan bahan hayati dan bahan non hayati. Kegiatan yang beresiko tinggi dan dapat mempengaruhi keamanan negara
Penerapan teknologi yang memiliki potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan suatu kajian mengenai dampak dari usaha atau kegiatan yang dilakukan manusia pada lingkungan hidup. Dokumen ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 mengenai Izin Lingkungan Hidup dan Undang – Undang Nomer 32 Tahun 2009 mengenai Perlinsungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. AMDAL wajib dilakukan oleh pelaku usaha industri untuk mendapatkan izin usaha

Usaha yang sudah menggunakan amdal di sekitar kita adalah bidang pertanian
Perlu diperhitungkan adalah potensi dampak penting kegiatan terhadap ekosistem, hidrologi dan bentang alam

Kelompok 6
Muhammad Rayyan F
Ismiyatun
Atika Halimatus Z
Dian Aprilia
Ika Kristiana D

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) dalam pembangunan

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. Dampak penting yang dimaksud adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Kriteria usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas hal-hal berikut.
1. mengubah bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan di lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/ atau perlindungan cagar alam.
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan hewan dan jasad renik.
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
8. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/ atau mempengaruhi pertahanan negara.
9. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Hal-hal yang dimuat dalam dokumen amdal yang menjadi dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup yaitu sebagai berikut.
1. Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/ atau kegiatan.
2. Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/ atau kegiatan.
4. Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut dilaksanakan.
5. Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
6. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Contoh AMDAL :

https://www.qureta.com/post/dampak-negatif-pariwisata-dan-solusinya

KELOMPOK 5/XI IPS 4

5. Arum Wulandari

2. Alfa Reza A.

12. Dwi Irawati

17. Gading Agyan P.

30. Nuraini Maulia

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai